PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 33
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tanda kehormatan/tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i digunakan oleh Pegawai yang telah memperoleh sertifikat pendidikan, pelatihan dan kemahiran tertentu. (2) Tanda kehormatan/tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada pakaian PDH dan PDU. (3) Pengawasan penggunaan tanda kehormatan/tanda kemahiran/brevet dilakukan oleh atasan langsung sebagai fungsi pengawasan melekat.
