PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 32
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h digunakan oleh Pegawai sebagai atribut PDH dan PDU. (2) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 1 (satu) sentimeter di atas tutup saku. (3) Jenis, bentuk, warna, dan ukuran Satyalancana Karya Satya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
