PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 31
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g digunakan oleh Jaksa sebagai atribut PDH dan PDU.
(2) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kanan dengan jarak 3 (tiga) sentimeter di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda Persatuan Jaksa INDONESIA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
