PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 30
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tanda kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f digunakan oleh Jaksa sebagai atribut PDH dan PDU. (2) Tanda kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 (tiga) centimeter di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda kewenangan Jaksa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
