PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 35
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Lencana Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf k digunakan oleh Pegawai sebagai kelengkapan PSH, PSL, pakaian batik, atau pakaian lain berdasarkan persetujuan Jaksa Agung. (2) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran lencana Kejaksaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
