PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 21
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Jilbab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e digunakan oleh Pegawai wanita muslim sebagai penutup kepala. (2) Gambar, bentuk, dan warna jilbab tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
