PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 22
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, terdiri atas: a. sepatu bertali untuk pria; b. sepatu pantofel untuk wanita; c. sepatu PDL; d. sepatu parade; dan e. kaos kaki. (2) Gambar, bentuk dan warna tutup kaki tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
