PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 15
BAB 4 — PAKAIAN DINAS LAINNYA
(1) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, digunakan pada hari Jumat atau waktu lain yang ditentukan Pimpinan. (2) Pakaian batik digunakan dengan ketentuan: a. bagi Pegawai pria, pakaian batik lengan pendek dipasangkan dengan celana panjang warna hitam atau warna gelap; dan b. bagi Pegawai wanita, pakaian batik dipasangkan dengan rok atau celana panjang warna hitam atau warna gelap. (3) Penggunaan pakaian batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan papan nama dan lencana Kejaksaan.
