PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 14
BAB 4 — PAKAIAN DINAS LAINNYA
(1) Pakaian seragam olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, digunakan pada saat Pegawai melakukan kegiatan olahraga. (2) Gambar, bentuk, dan warna pakaian olahraga ditentukan lebih lanjut berdasarkan persetujuan Jaksa Agung.
