PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 13
BAB 4 — PAKAIAN DINAS LAINNYA
(1) Pakaian Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, digunakan oleh Pegawai pada saat upacara peringatan hari ulang tahun Korpri. (2) Penggunaan Pakaian Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasangkan dengan bawahan berupa celana panjang atau rok berwarna biru tua. (3) Penggunaan pakaian Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. tanda lencana Korpri yang dikenakan pada dada sebelah kiri; b. papan nama yang dikenakan pada dada sebelah kanan; c. kopiyah hitam (peci nasional);dan d. tutup kaki berwarna hitam.
