PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Pengantaran oleh dinas dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat persemayaman dengan tata urutan sebagai berikut : a. persiapan pengusungan jenazah; b. para pelayat berdiri berbaris dengan bentuk pagar betis di kiri kanan jalan yang akan dilewati usungan jenazah atau menuju kereta jenazah; c. pengusungan jenazah menuju kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemberangkatan kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah menuju tempat persemayaman; dan e. para pengantar mengikuti usungan/kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah.
