PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Penyambutan jenazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. persiapan penurunan jenazah dari usungan/kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah; b. para pelayat berdiri berbaris dengan bentuk pagar betis menuju tempat persemayaman; c. pengusungan jenazah dari usungan/kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah menuju tempat persemayaman; d. jenazah diletakkan di atas tempat persemayaman; dan e. para pelayat mengambil tempat di ruang persemayaman.
