PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Penjemputan jenazah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat yang ditunjuk untuk penjemputan menyediakan kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah ke tempat persemayaman.
- Dalam hal jenazah meninggal di luar negeri, serah terima dilakukan di bandara oleh kedutaan/perwakilan kepada dinas untuk dibawa ke tempat persemayaman.
