PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 17
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Setiap Pegawai atau Pensiunan Pegawai yang tewas atau wafat beserta suami atau istrinya, dapat dimakamkan di Pemakaman Pusara Adhyaksa. www.djpp.kemenkumham.go.id
