PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 16
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Upacara pemakaman atau perabuan jenazah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. petugas upacara mengambil tempat yang telah ditentukan; b. penurunan jenazah dari kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah, kemudian diusung menuju tempat pemakaman/perabuan; c. pembukaan oleh Protokol atau petugas yang ditunjuk; d. pelaksanaan upacara pemakaman/perabuan:
- Komandan Upacara menyiapkan barisan.
- Inspektur Upacara mengambil tempat.
- Laporan kepada Inspektur Upacara.
- Amanat Inspektur Upacara.
- Penghormatan kepada jenazah dipimpin Komandan Upacara.
- Upacara selesai. e. penurunan jenazah ke liang lahat/meletakkan jenazah ke tempat perabuan; f. tabur bunga dan peletakan karangan bunga; dan g. pembacaan Doa
