Pasal 18
BAB 3 — BIAYA PENGURUSAN JENAZAH DAN UANG DUKA
(1) Setiap Pegawai Kejaksaan yang tewas atau wafat berhak memperoleh biaya pengurusan jenazah yang meliputi : a. biaya pembelian peti jenazah dan perlengkapannya; b. biaya pemakaman; c. biaya angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan atau tempat pemakaman; dan d. biaya angkutan, penginapan dan uang harian bagi istri/suami yang sah dan anak yang sah dari mendiang, dengan ketentuan bahwa apabila mendiang tidak mempunyai istri/suami/anak yang sah, maka yang ditanggung adalah biaya angkutan dan penginapan keluarga paling banyak 3 (tiga) orang. (2) Biaya pengurusan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan biaya riil paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); b. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan biaya riil paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan c. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
