PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-001-a-ja-01-2018 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik...
Pasal 3
Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2018 merupakan pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta Atase Teknis Kejaksaan
pada Perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing; dan b. menyusun Rencana Kerja selama 1 (satu) tahun masing- masing satuan kerja/bidang/unit kerja sebagaimana tercantum dalam formulir Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2018 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
