Pasal 2
(1) Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2018, terdiri atas: a. Buku I tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2018, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini; dan b. Buku II tentang Matriks Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2018, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini. (2) Buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Bab I Pendahuluan, terdiri atas:
- latar belakang;
- tujuan; dan
- sistematika;
b. Bab II Arah Kebijakan Pemerintah di Bidang Hukum dalam Pembangunan Nasional, terdiri atas:
tema;
strategi pembangunan; dan
prioritas pembangunan nasional, program prioritas dan kegiatan prioritas pembangunan nasional; c. Bab III Arah Pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2018, terdiri atas:
tema pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2018;
sasaran pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2018;
arah kebijakan pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2018; dan
rekomendasi hasil rapat kerja Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2017; d. Bab IV Program Kerja dan Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2018, yang memuat 8 (delapan) program, yaitu:
program dukungan manajeman dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA;
program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA;
program pendidikan dan pelatihan aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA;
program penyelidikan/pengamanan/penggalangan permasalahan hukum di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan;
program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum;
program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan perkara tindak pidana korupsi; dan
program penanganan dan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara; dan e. Bab V Penutup.
