Pasal 4
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat laporan keuangan dan kinerja bulanan, triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang, yaitu: a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Kepala Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan; d. Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada Perwakilan INDONESIA di luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung Muda Bidang masing-masing; dan f. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan kepada Jaksa Agung. (4) Akhir periode pelaporan yaitu sebagai berikut: a. laporan bulanan yaitu tanggal terakhir dari setiap bulan; b. laporan triwulan pertama yaitu tanggal 31 Maret; c. laporan triwulan kedua yaitu tangagl 30 Juni; d. laporan triwulan ketiga yaitu 30 September; dan e. laporan triwulan keempat yaitu tanggal 31 Desember. (5) Selain laporan keuangan dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), laporan harus segera disampaikan secara insidentil atas permintaan pimpinan dan/atau atasan langsung.
