PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 16
BAB 4 — MASA BERLAKU
(1) Masa berlaku STNKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diperpanjang. (2) Masa berlaku STNKK Kejaksaan diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
