PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 17
BAB 5 — FORMAT DAN BENTUK
(1) STNKK Kejaksaan memuat: a. bagian depan
kop surat;
judul surat;
nomor registrasi kendaraan bermotor;
identitas kendaraan bermotor; a) jenis/model; b) merek/tipe; c) warna kendaraan bermotor; d) tahun pembuatan; e) nomor rangka; dan f) nomor mesin;
pengguna; a) nama; b) jabatan; dan c) satuan kerja;
masa berlaku STNKK Kejaksaan;
foto pengguna;
lambang Korps Adhyaksa; dan
kolom pengesahan. b. bagian belakang
lambang Korps Adhyaksa;
nomor kendaraan asal;
masa berlaku STNK; dan
ketentuan. (2) STNKK Kejaksaan berupa kartu berbentuk persegi panjang dan berwarna kuning dengan hologram. (3) Format dan bentuk STNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
