PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 15
BAB 4 — MASA BERLAKU
(1) Masa berlaku STNKK Kejaksaan untuk kendaraan dinas Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu 5 (lima) tahun. (2) Masa berlaku STNKK Kejaksaan untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu 1 (satu) tahun.
