PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 28
BAB 4 — SELEKSI
(1) Bagi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis penanganan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Paragraf Kedua Pengunduran Diri
