Pasal 29
BAB 4 — SELEKSI
(1) Calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), tetapi mengundurkan diri tanpa disertai alasan yang sah maka terhadap yang bersangkutan dikenai biaya ganti rugi.
(2) Besaran biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung. (3) Biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara bukan pajak Kejaksaan. (4) Pengenaan biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Formasi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan oleh peserta lain berdasarkan usulan tim seleksi. (6) Penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung.
