PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 27
BAB 4 — SELEKSI
(1) Berdasarkan penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Tim seleksi mengumumkan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa.
