PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 26
BAB 4 — SELEKSI
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tim seleksi MENETAPKAN peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan diterima oleh tim seleksi. (3) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diganggu gugat.
Paragraf Kedelapan Pengumuman Kelulusan
