PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 19
BAB 4 — SELEKSI
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesehatan jasmani dan rohani peserta seleksi. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh tim seleksi.
