PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 18
BAB 4 — SELEKSI
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian peserta seleksi. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesehatan; dan b. penilaian kepribadian (profile assessment).
