PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 20
BAB 4 — SELEKSI
(1) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai kepribadian peserta seleksi. (2) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis penilaian kepribadian (profile assessment) yang ditunjuk oleh tim seleksi.
