PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 13
BAB 4 — PENGENDALI, PENGELOLA, PELAKSANA, DAN PENGGUNA
Pengendali Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi: a. Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung; b. Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi; dan c. Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
