PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 14
BAB 4 — PENGENDALI, PENGELOLA, PELAKSANA, DAN PENGGUNA
Pengelola Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi: a. Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Kejaksaan Agung; b. Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi; c. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri; dan d. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri.
