PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 12
BAB 3 — SUMBER DATA DAN INFORMASI
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Eksternal dapat dilakukan setelah adanya Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan pihak eksternal terkait.
