PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
Pasal 3
Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan pedoman bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada Perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing; dan b. menyusun Rencana Kerja selama 1 (satu) tahun masing-masing Satuan Kerja/Bidang/Unit Kerja sebagaimana formulir Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2020.
