Pasal 4
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat laporan kinerja dan anggaran secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan terhadap pelaksanaan Renja. (2) Laporan kinerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi uraian tentang keluaran kegiatan /output, hasil kegiatan/outcome, dan indikator kinerja utama masing-masing program/kegiatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang, yaitu: a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Kepala Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi; atau c. Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan. (4) Akhir periode laporan adalah sebagai berikut: a. Laporan bulanan adalah tanggal terakhir dari setiap bulan; b. Laporan triwulan pertama adalah tanggal 31 Maret; c. Laporan triwulan kedua adalah tanggal 30 Juni; d. Laporan triwulan ketiga adalah 30 September; dan e. Laporan triwulan keempat adalah tanggal 31 Desember. (5) Selain laporan secara berjenjang dan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), laporan juga dapat disampaikan secara insidentil atau secara langsung atas permintaan pimpinan.
