Pasal 2
(1) Renja terdiri atas: a. Buku I tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2020, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini; dan b. Buku II tentang Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan
Tahun 2020, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. (2) Buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. BAB I PENDAHULUAN, terdiri atas:
- Latar Belakang;
- Tujuan; dan
- Sistematika Penulisan; b. BAB II ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL, terdiri
atas:
- Tema;
- Strategi Pembangunan; dan
- Prioritas Pembangunan Nasional, Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas; c. BAB III ARAH PEMBANGUNAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020, terdiri atas:
- Tema Pembangunan Kejaksaan Tahun 2020;
- Sasaran Pembangunan Kejaksaan Tahun 2020;
- Arah Kebijakan Pembangunan Kejaksaan Tahun 2020; dan
- Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2019; d. BAB IV PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN KEJAKSAAN TAHUN 2020, terdiri atas 8 (delapan) program, yaitu:
- Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya;
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kejaksaan;
- Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kejaksaan;
- Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kejaksaan;
- Program Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan Permasalahan Hukum di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hukum, Pertahanan dan Keamanan;
- Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum;
- Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus, Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Perkara Tindak Pidana Korupsi; dan
- Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara;
e. BAB V PENUTUP. (3) Buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2020 baik di Kejaksaan Agung dan Badan Pedidikan dan Pelatihan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri serta perwakilan Kejaksaan Republik INDONESIA di luar negeri.
