Pasal 933
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan; b. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek
pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan reviu laporan pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 951 diubah, sehingga Pasal 951 berbunyi sebagai berikut:
