Pasal 951
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. (2) Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran, mengoordinasikan Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen penegakan hukum, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta melaksanakan kegiatan pemulihan aset. (3) Jumlah Koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) Koordinator. (4) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator pada Kejaksaan Tinggi ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf f Pasal 953 diubah sehingga Pasal 953 berbunyi sebagai berikut:
