PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 932
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pemeriksa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 933 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
