Pasal 921
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan,
kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya.
- Ketentuan Pasal 924 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
