PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 924
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 925 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
