PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 920
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 921 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
