PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 911
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Asisten Bidang Pengawasan terdiri atas: a. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum; b. Pemeriksa Intelijen; c. Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset; d. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer; e. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara; f. Pemeriksa Keuangan; dan g. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 912 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
