Pasal 910
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyusunan dan pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan dan pengendalian tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara non-Jaksa dan mengusulkan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
i. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; j. pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala terkait pelaksanaan rencana dan program kerja, program kerja pengawasan tahunan maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan; l. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan; m. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; n. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; o. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; p. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara; r. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf f Pasal 911 diubah sehingga Pasal 911 berbunyi sebagai berikut:
