PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 909
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Asisten Bidang Pengawasan dipimpin oleh Asisten Pengawasan.
- Ketentuan Pasal 910 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
