PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 908D
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan, penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya, serta pengamanan dan pengawalan tahanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 908E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
