Pasal 899
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Seksi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang tata usaha negara dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah di bidang tata usaha negara; e. pelaksanaan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 908D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
