PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 912
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan kinerja di bidang kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 913 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
