PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 891
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 892 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
