Pasal 892
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 898 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
