Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi; c. penyusunan pedoman teknis dan kebijakan pengelolaan pendapatan dan piutang negara;
d. penyusunan pedoman teknis terhadap tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian negara; e. koordinasi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kejaksaan; e1. pembinaan dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan; f. koordinasi bidang keuangan dengan instansi terkait; g. pembinaan teknis jabatan fungsional bendaharawan dan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; h. pengelolaan administrasi gaji dan tunjangan serta administrasi biaya perjalanan dinas; i. pemantauan dan evaluasi bidang keuangan; j. pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; k. pelaksanaan pengelolaan rekening dinas; l. melakukan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kejaksaan; m. pembinaan dan bimbingan teknis kebijakan di bidang keuangan; n. penyelenggaraan koordinasi pertanggungjawaban atas pengelolaan pendapatan dan piutang negara di lingkungan Kejaksaan; o. melaksanakan penelitian, pemantauan dan penagihan ganti kerugian negara; p. penyiapan bahan pertimbangan atas tuntutan ganti kerugian negara; dan q. penyiapan bahan pertimbangan penilaian terhadap usulan penghapusan piutang negara.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
